
PolluxTier – Jagat media sosial digemparkan oleh sebuah video yang menampilkan mobil berlogo BGN digunakan untuk mengangkut ayam dan babi. Video tersebut cepat menyebar dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Melihat hal itu, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang langsung turun tangan dan meminta jajarannya menindaklanjuti kasus ini. “Saya sudah minta Korwil (Koordinator Wilayah) untuk lapor ke polisi, karena penyalahgunaan nama dan merek BGN,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/10/2025). Nanik menegaskan, mobil tersebut bukan milik BGN, apalagi milik salah satu dapur gizi di bawah lembaganya. Ia juga menyampaikan bahwa tindakan seperti ini dapat mencoreng reputasi BGN sebagai lembaga yang bergerak di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), kejadian tersebut berlangsung di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Tim segera melakukan penelusuran setelah video tersebut menjadi viral. Dalam investigasinya, diketahui bahwa mobil yang menggunakan label BGN bukan bagian dari armada resmi lembaga. Nanik menjelaskan, pihaknya selalu mencatat dan mengawasi setiap kendaraan operasional yang dimiliki BGN, sehingga tidak mungkin ada kendaraan resmi yang digunakan untuk keperluan pribadi. “Kami memastikan tidak ada kendaraan BGN yang dialihfungsikan, apalagi untuk hal yang tidak sesuai dengan tujuan lembaga,” tegas Nanik. Ia juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi di media sosial tanpa klarifikasi dari sumber resmi.
“Baca Juga : Ini Fakta Tentang Honeymoon Cystitis: Infeksi Saluran Kemih Setelah Malam Pertama”
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa mobil berlogo BGN tersebut milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori, sebuah yayasan lokal yang berdomisili di Nias Selatan. Menurut laporan resmi, yayasan ini belum menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah BGN. “Mereka memang pernah mengajukan diri sebagai calon mitra, tetapi hingga kini belum terverifikasi,” ungkap Nanik. Ia menjelaskan bahwa status calon mitra tidak memberikan hak untuk menggunakan logo atau nama BGN dalam bentuk apa pun. Penggunaan simbol resmi tanpa izin termasuk dalam tindakan penyalahgunaan identitas lembaga. Kasus ini kini ditangani secara serius untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang dan memastikan citra BGN tetap bersih di mata publik.
BGN mengambil sikap tegas dengan melaporkan kasus ini kepada kepolisian setempat. Laporan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas lembaga di tengah masyarakat. “Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan nama dan simbol resmi lembaga,” kata Nanik. Ia juga menambahkan bahwa BGN berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan integritas dalam setiap programnya. Langkah cepat ini diapresiasi oleh berbagai pihak karena menunjukkan ketegasan lembaga negara dalam melindungi reputasi dan kepercayaan publik. Dalam waktu dekat, BGN juga akan memperketat sistem verifikasi mitra kerja sama untuk menghindari penyalahgunaan serupa di masa mendatang.
Video mobil berlogo BGN yang mengangkut hewan ternak tersebut pertama kali direkam pada 24 Oktober 2025 dan mulai viral setelah diunggah ke Facebook pada 30 Oktober 2025. Setelah itu, video menyebar dengan cepat ke berbagai platform media sosial lainnya seperti Instagram, TikTok, dan X (Twitter). Banyak warganet yang mengkritik keras tanpa mengetahui fakta sebenarnya. Nanik menilai bahwa fenomena ini menggambarkan betapa cepatnya informasi menyesatkan dapat menyebar jika tidak diverifikasi. “Kami memahami kekhawatiran masyarakat, tetapi penting bagi publik untuk memastikan sumber informasi sebelum menyebarkannya lebih jauh,” ujarnya. BGN kini juga sedang berkoordinasi dengan tim komunikasi publik untuk memberikan klarifikasi resmi agar isu tidak semakin meluas.
Kasus ini tidak hanya menjadi urusan hukum, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya edukasi publik mengenai penggunaan simbol lembaga pemerintah. Nanik menyatakan, masyarakat perlu memahami bahwa setiap logo atau label resmi memiliki aturan hukum yang melindungi penggunaannya. Penyalahgunaan identitas lembaga negara dapat berimplikasi pada pidana, terutama jika digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial. Dalam waktu bersamaan, BGN juga berencana mengadakan kampanye edukatif terkait pentingnya verifikasi informasi publik. “Kami ingin masyarakat lebih sadar akan dampak dari berita palsu dan penyalahgunaan simbol resmi,” jelasnya. BGN berharap langkah ini tidak hanya menyelesaikan kasus saat ini, tetapi juga mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sebagai lembaga yang bertugas memastikan pemenuhan gizi nasional, BGN menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan keamanan publik. Kasus viral ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa reputasi lembaga publik harus dijaga bersama. Nanik mengajak seluruh mitra dan masyarakat untuk terus berpartisipasi secara aktif dalam mengawasi kegiatan yang mencatut nama BGN tanpa izin. “Kami ingin menjaga kepercayaan publik, karena misi kami adalah memastikan masyarakat mendapatkan layanan gizi yang berkualitas dan terpercaya,” tegasnya. Dengan langkah cepat dan tegas ini, BGN menunjukkan bahwa lembaga pemerintah pun dapat bersikap responsif terhadap isu yang berkembang di era digital, sekaligus menegaskan peran pentingnya dalam menjaga integritas publik.