Gadget

Izin Edar iPhone 16 di Indonesia: Apple Bahas Proses Syarat

PolluxTier – Apple kini tengah mengupayakan langkah-langkah strategis agar izin edar iPhone 16 series bisa masuk pasar Indonesia secara legal. Kabar ini tentu membawa angin segar bagi para penggemar produk Apple di Indonesia yang menanti kehadiran resmi iPhone 16. Namun, sampai saat ini, izin edar perangkat tersebut masih dalam proses negosiasi antara pihak Apple dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurut keterangan Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, Apple telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Melalui surat tersebut, Apple meminta kesempatan untuk melakukan audiensi dengan Menperin guna membahas izin edar iPhone 16 yang masih tertunda. Febri menyatakan bahwa Apple ingin menggelar pertemuan untuk menemukan solusi terkait persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku.

Hambatan Pemenuhan TKDN dalam Izin Edar iPhone 16

Penyebab utama tertundanya izin edar iPhone 16 di Indonesia adalah ketidakmampuan Apple memenuhi nilai TKDN yang ditetapkan sebesar 40 persen. Berdasarkan peraturan, produk elektronik yang ingin dipasarkan di Indonesia harus memenuhi komponen lokal dengan persentase tertentu. Dalam kasus iPhone 16, Apple memilih skema investasi di bidang riset dan pengembangan sebagai cara untuk memenuhi persyaratan TKDN, berbeda dengan vendor smartphone lain yang umumnya memilih skema hardware atau software.

Baca juga: Badai Lanina Berdampak Pada Curah Hujan Tinggi Indonesia

Apple telah berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar Rp1,7 triliun guna mendirikan Apple Academy sebagai pusat pengembangan talenta di Indonesia. Dari jumlah tersebut, Apple telah merealisasikan investasi sebesar Rp1,4 triliun, namun masih terdapat sisa investasi sekitar Rp300 miliar yang belum direalisasikan. Hal inilah yang menjadi kendala dalam pemenuhan persyaratan TKDN untuk iPhone 16. Menurut Febri, Apple harus segera merealisasikan komitmen investasi ini agar dapat memperoleh sertifikasi TKDN dan mengedarkan iPhone 16 secara resmi di Indonesia.

Pemenuhan TKDN Izin Edar iPhone 16 : Pilihan Berbeda Apple Dibanding Vendor Lain

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 menyebutkan tiga skema yang bisa dipilih vendor untuk memenuhi nilai TKDN, yaitu melalui jalur hardware, software, atau komitmen investasi. Skema hardware umumnya ditempuh dengan membangun fasilitas manufaktur lokal, seperti yang dilakukan oleh vendor lain, misalnya Samsung atau Oppo. Selain itu, skema software memungkinkan vendor menggandeng pengembang aplikasi lokal untuk memenuhi komponen lokal.

Apple, berbeda dengan kebanyakan vendor, memilih skema ketiga, yaitu komitmen investasi melalui program pengembangan bakat lokal di bidang teknologi. Salah satu bentuk realisasi komitmen tersebut adalah pendirian Apple Developer Academy, sebuah program untuk mendukung pertumbuhan talenta developer lokal. Program ini diharapkan mampu mendukung pemenuhan persyaratan TKDN yang ditetapkan oleh Kemenperin.

Simak juga: Gunung Padang Simpan Misteri Kuno Mirip Kuil Amerika Selatan

Komitmen Investasi untuk Memperoleh Sertifikasi TKDN

Dengan memilih jalur investasi, Apple diharapkan dapat mencapai angka TKDN yang disyaratkan. Skema ini membuat Apple harus mengalokasikan dana investasi untuk bidang riset dan pengembangan teknologi di Indonesia. Apabila investasi tersebut terealisasi sesuai dengan komitmen, maka sertifikasi TKDN dapat segera dikeluarkan, dan iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia secara legal.

Menurut Febri, langkah konkret dari pihak Apple sangat dinantikan oleh Kementerian Perindustrian agar izin edar iPhone 16 dapat segera terealisasi. Namun, ia mengingatkan agar pihak Apple tidak hanya memberikan janji, tetapi benar-benar memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati. Meskipun belum ada kepastian tanggal untuk audiensi antara Apple dan Kemenperin, upaya Apple ini merupakan sinyal positif bagi para penggemar iPhone di Indonesia.

Status iPhone 16 untuk Penggunaan Pribadi

Meskipun izin edar iPhone 16 belum resmi keluar, penggunaan perangkat tersebut untuk kebutuhan pribadi masih diperbolehkan. Artinya, penumpang yang membawa perangkat iPhone 16 dari luar negeri tetap dapat menggunakannya secara pribadi, namun tidak untuk tujuan komersial. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perangkat yang dibawa masuk oleh penumpang pribadi, bukan untuk dijual secara umum di pasar Indonesia.

Dengan adanya proses ini, diharapkan Apple dapat segera memenuhi persyaratan izin edar iPhone 16 agar konsumen Indonesia bisa menikmati produk terbaru tersebut secara resmi.