
PolluxTier – Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang mengaktifkan kembali Surya Utama atau Uya Kuya sebagai anggota DPR. Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menyebut, partainya segera memproses langkah administratif terkait keputusan tersebut. “Keputusan MKD itu berlaku sejak dibacakan, jadi secara otomatis kami akan menindaklanjuti,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jumat (7/11/2025). Menurut Eddy, proses internal partai akan dilakukan sesuai prosedur, termasuk soal pencabutan surat penonaktifan Uya Kuya. Ia menegaskan, PAN menghormati keputusan lembaga etik parlemen itu sepenuhnya. “PAN taat azas, taat hukum, dan keputusan MKD bersifat final serta mengikat. Karena itu, kami akan melaksanakan sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Keputusan MKD yang mengembalikan Uya Kuya ke kursi DPR RI didasarkan pada hasil sidang etik yang menyatakan ia tidak bersalah. Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), majelis menyatakan Uya tidak terbukti melanggar kode etik. “Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang. MKD menilai, tidak ada niat Uya untuk melecehkan lembaga negara dalam tindakannya yang sempat menuai kritik. Putusan tersebut disambut positif oleh pihak partai maupun sejumlah anggota DPR yang menilai keputusan MKD telah menegakkan asas keadilan.
Kasus ini bermula ketika video Uya Kuya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 viral di media sosial. Potongan video itu memicu reaksi publik karena dikaitkan dengan isu kenaikan gaji anggota DPR. Namun, setelah dilakukan penelusuran, MKD menemukan fakta berbeda. Video tersebut ternyata merupakan rekaman lama yang telah disunting, sehingga menimbulkan kesalahpahaman. “Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” jelas Wakil Ketua MKD Imran Amin. Menurut Imran, Uya justru menjadi korban dari penyebaran berita bohong yang menyesatkan opini publik. Temuan ini memperkuat kesimpulan bahwa tuduhan pelanggaran etik terhadap Uya tidak berdasar.
Bagi PAN, putusan MKD bukan sekadar soal status anggota, tetapi juga soal komitmen partai terhadap penegakan etika dan supremasi hukum. Eddy Soeparno menegaskan bahwa partainya selalu menjunjung tinggi keputusan lembaga resmi negara. “Kami tidak akan menunda-nunda pelaksanaan putusan MKD. Bagi kami, taat hukum adalah prinsip dasar dalam berpolitik,” katanya. PAN juga memastikan seluruh proses internal, termasuk administrasi keanggotaan Uya Kuya, akan diselesaikan dengan transparan dan profesional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya PAN menjaga kepercayaan publik terhadap integritas partai.
“Simak Juga : Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, TNI AL Sampaikan Duka dan Ambil Langkah Cepat”
Kembalinya Uya Kuya ke DPR mendapat beragam tanggapan dari publik dan rekan sesama anggota dewan. Banyak yang menilai keputusan MKD sudah tepat karena berdasarkan bukti yang kuat dan proses yang terbuka. Sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi menyebut, kasus ini menjadi pelajaran penting agar publik tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Di sisi lain, para pendukung Uya Kuya menyambut kabar ini dengan gembira. Mereka menilai, Uya dikenal aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat muda dan selalu terbuka dalam komunikasi publiknya. Bagi banyak pihak, keputusan MKD menegaskan pentingnya integritas lembaga etik parlemen dalam menjaga nama baik wakil rakyat.
Setelah dinyatakan bebas dari pelanggaran etik, Uya Kuya menyatakan siap kembali bertugas di DPR RI. Ia mengaku bersyukur atas keadilan yang ditegakkan MKD dan berterima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan selama proses berlangsung. “Saya menghormati seluruh prosedur hukum yang telah berjalan. Kini saatnya fokus kembali pada kerja-kerja nyata untuk rakyat,” ujarnya dalam pernyataan singkat. Uya juga berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar informasi publik tidak dimanipulasi untuk kepentingan tertentu. Ia berkomitmen melanjutkan tugasnya di parlemen dengan semangat baru, memperjuangkan transparansi, serta mendekatkan DPR kepada masyarakat.