PolluxTier – Tragedi meninggalnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8/2025), memicu gelombang kritik. Salah satunya datang dari Dr. M. Fatahillah Akbar, pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Akbar, insiden itu tidak bisa diletakkan sebagai sekadar kecelakaan lalu lintas. Ia menilai tindakan tersebut sudah masuk kategori tindak pidana berat, bahkan bisa dikategorikan sebagai pembunuhan.
“Kalau membawa kendaraan seberat itu di tengah massa, pasti sadar akibatnya. Artinya ada unsur kesengajaan yang merampas nyawa orang lain,” kata Akbar.
“Baca Juga : Prabowo Tegaskan Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Akan Diusut Tuntas”
Akbar menyinggung rekaman video yang tersebar di publik. Dari tayangan itu, tampak kendaraan rantis tetap melaju meski sudah menabrak korban.
“Bukan berhenti, malah terus melarikan diri. Itu bentuk kesengajaan, bukan kelalaian. Dengan kondisi itu, akibat fatal pasti terjadi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengemudi rantis tidak punya alasan untuk takut. Kendaraan itu berlapis pelindung, tahan peluru, dan sulit dihentikan. “Jadi, tak ada urgensi untuk kabur dari lokasi. Justru sikap itu memperlihatkan ada kesengajaan,” tambahnya.
Akbar menilai kepolisian harus bertindak transparan. Ia mendorong agar publik segera diberi kejelasan mengenai siapa saja yang berada di dalam kendaraan tersebut, termasuk apakah ada peran komandan di lapangan.
“Harus jelas siapa yang terlibat, pasal apa yang dikenakan. Tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Penegakan hukum harus menjerat pasal pembunuhan agar masyarakat percaya proses hukum berjalan adil,” tegasnya.
“Simak Juga : Prabowo Soal Noel: Belum Jadi Kader Gerindra, tapi Tetap Membuat Malu”
Selain kasus Affan, Akbar juga menyinggung penggunaan gas air mata dalam pengamanan aksi. Menurutnya, praktik itu kerap menimbulkan korban dan seharusnya tidak sekadar diproses disiplin, melainkan masuk ranah pidana.
“Kita sudah belajar dari Kanjuruhan. Waktu itu hanya dianggap kelalaian. Padahal jelas ada unsur kesengajaan yang membahayakan orang banyak. Polisi harus tegas menindak praktik serupa,” katanya.