PolluxTier – Isu anggota DPR yang dinonaktifkan partainya namun masih menerima gaji kembali mencuri perhatian publik. Polemik ini muncul setelah sejumlah anggota dewan mendapat sanksi usai aksi joget viral dalam Sidang Tahunan MPR.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, memastikan bahwa mereka tetap berhak menerima gaji bulanan meski dinonaktifkan.
“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Said menjelaskan bahwa Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak mengenal istilah nonaktif. Karena itu, status anggota DPR tetap melekat meski fraksi memberi sanksi.
“Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan NasDem, PAN, Golkar, dan partai lain. Itu langkah politik untuk meredakan situasi,” jelasnya.
Artinya, meski sudah dinonaktifkan, mereka tetap tercatat sebagai anggota DPR aktif dan berhak atas gaji bulanan.
“Baca Juga : BI Antisipasi Pelemahan Rupiah di Tengah Gelombang Demonstrasi”
Kabar ini memicu perdebatan. Banyak yang menilai penonaktifan seharusnya diikuti penghentian gaji karena mereka dianggap tidak lagi menjalankan fungsi legislatif sepenuhnya.
Namun Said menegaskan bahwa persoalan ini lebih tepat ditanyakan ke partai politik. “Supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, pertanyaan dikembalikan ke partai,” ujarnya.
Beberapa partai besar menonaktifkan kadernya untuk menjaga citra di tengah derasnya kritik publik terhadap perilaku anggota dewan.
“Simak Juga : Kabar Mundurnya Sri Mulyani dari Kabinet, Pejabat Pilih Bungkam”
Situasi ini menyoroti celah regulasi. Seorang anggota DPR bisa dinonaktifkan secara politik, tetapi tetap menikmati hak finansial.
Kini publik menunggu langkah lanjutan dari partai maupun DPR, apakah gaji akan terus diberikan atau ada kebijakan baru.