PolluxTier – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, resmi menandatangani perintah eksekutif untuk menurunkan tarif impor mobil Jepang dan sejumlah produk lainnya. Kebijakan ini diumumkan pada Kamis (4/9/2025) dan mulai berlaku tujuh hari setelah perintah diterbitkan.
Dilansir Reuters, keputusan Trump ini merupakan hasil dari perjanjian dagang antara AS dan Jepang setelah berbulan-bulan negosiasi. Sebelumnya, tarif impor mobil Jepang mencapai 27,5%. Namun, berdasarkan perintah baru, tarif itu dipangkas menjadi 15% dan mulai berlaku akhir September 2025. Sebagian pengurangan tarif bahkan berlaku surut sejak 7 Agustus 2025.
“Baca Juga : Presiden Peru Surati Prabowo, Janji Usut Tuntas Kasus Zetro Purba”
Sebagai bagian dari kesepakatan, Jepang sepakat menanamkan investasi senilai US$ 550 miliar atau sekitar Rp 9.040 triliun di berbagai proyek di Amerika. Selain itu, Jepang juga akan membeli 100 unit pesawat Boeing untuk memperkuat hubungan dagang dengan Negeri Paman Sam.
Tak hanya itu, Jepang berkomitmen meningkatkan pembelian produk pertanian AS senilai US$ 8 miliar per tahun. Produk yang akan ditingkatkan pengadaannya mencakup beras, jagung, kedelai, pupuk, bioetanol, dan hasil pertanian lainnya.
Sebelumnya, kebijakan tarif tinggi Trump menekan produsen mobil Jepang, termasuk Toyota. Bahkan, perusahaan otomotif raksasa itu mengaku berpotensi kehilangan hampir US$ 10 miliar atau setara Rp 164 triliun akibat hambatan perdagangan.
Dengan adanya kesepakatan baru, Toyota menyambut positif langkah ini. “Meskipun hampir 80% kendaraan Toyota di AS dibuat di Amerika Utara, kerangka kerja ini memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan,” ujar pihak perusahaan.
Pemangkasan tarif impor oleh Trump menandai babak baru dalam hubungan dagang AS dan Jepang. Kebijakan ini diharapkan memberi keuntungan bagi kedua belah pihak. Bagi Jepang, tarif rendah akan memperlancar ekspor mobil. Sementara itu, bagi AS, kesepakatan ini membawa investasi besar serta peningkatan ekspor pertanian yang signifikan.