PolluxTier – Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya sebagai lembaga keuangan negara yang berperan aktif menciptakan nilai sosial. Selain bantuan kemanusiaan,Mandiri juga fokus pada pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana. Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro, mengatakan pemberian perlakuan khusus kredit adalah respons cepat dan adaptif. Bank Mandiri berkolaborasi dengan regulator untuk memastikan proses pemulihan ekonomi berjalan efektif.
Kebijakan OJK Tentang Perlakuan Khusus Kredit
Pada 11 Desember 2025, OJK mengeluarkan kebijakan Perlakuan Khusus Kredit bagi Korban Bencana. Kebijakan ini berlaku di daerah-daerah terdampak, seperti Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kebijakan ini memberi dasar hukum bagi perbankan, termasuk Mandiri, untuk memberikan penanganan khusus bagi debitur yang kesulitan membayar kewajiban akibat bencana. Perlakuan khusus ini bertujuan untuk meringankan beban nasabah dan mendukung pemulihan ekonomi.
“Baca Juga : Winn Gas Perkuat Kualitas dan Inovasi untuk Ekspansi Pasar Global”
Pendataan Debitur Terdampak Bencana
Mandiri telah melakukan pendataan terhadap debitur yang terdampak bencana di Sumut dan Sumbar. Berdasarkan pendataan awal, lebih dari 30.000 debitur terpengaruh bencana. Data ini terus diperbarui berdasarkan identifikasi di lapangan. Pendataan yang tepat sangat penting agar perlakuan khusus kredit dapat diberikan sesuai tingkat dampak yang dialami masing-masing debitur.
Klasifikasi Debitur Berdasarkan Tingkat Dampak
Mandiri mengklasifikasikan debitur berdasarkan dampak yang mereka alami: berat, sedang, dan ringan. Penilaian ini didasarkan pada sejauh mana bencana mempengaruhi kondisi finansial debitur. Dengan klasifikasi ini, Bank Mandiri dapat memberikan perlakuan yang lebih tepat sasaran, memastikan setiap debitur mendapatkan bantuan sesuai kebutuhannya.
Perlakuan Khusus Kredit dan Restrukturisasi Pembiayaan
Mandiri memberikan penilaian khusus terhadap kualitas kredit debitur terdampak bencana. Salah satu bentuknya adalah relaksasi terhadap ketepatan pembayaran kredit, terutama untuk plafon hingga Rp 10 miliar. Mandiri juga menyediakan program restrukturisasi pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan debitur. Program ini berlaku selama tiga tahun, memberi kesempatan kepada debitur untuk melakukan penyesuaian pembayaran tanpa takut akan sanksi.
“Simak Juga : Bakti BCA Hadir di Sumatera: Merajut Harapan Korban Banjir Lewat Bantuan Nyata”
Upaya Berkelanjutan untuk Stabilitas Keuangan
Bank Mandiri menganggap pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana sebagai prioritas utama. Meskipun perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun, Bank Mandiri terus menjaga stabilitas keuangan debitur dengan berbagai program dan dukungan berkelanjutan. Tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan berkoordinasi aktif dengan debitur untuk memastikan mereka menerima perlakuan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Kolaborasi dengan Regulator untuk Pemulihan Ekonomi
Bank Mandiri juga bekerja sama dengan OJK dan pihak lain untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar. Kolaborasi ini bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi dan membantu masyarakat yang terdampak bencana untuk bangkit. Dengan dukungan penuh dari Bank Mandiri dan regulator, diharapkan masyarakat dapat pulih lebih cepat dan lebih kuat dari sebelumnya.