Polluxtier – Setiap tahun, jutaan warga Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak. Namun kenyataannya, tidak semua wilayah memiliki akses internet yang stabil. Situasi ini membuat sebagian masyarakat kesulitan menjalankan kewajiban perpajakan tepat waktu. Dalam konteks tersebut, lapor SPT Coretax Form offline menjadi solusi yang dihadirkan pemerintah agar pelaporan pajak tetap dapat dilakukan secara adil. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April 2026. Dengan adanya Coretax Form, wajib pajak di daerah dengan koneksi terbatas tetap memiliki kesempatan menyelesaikan pelaporan tanpa harus bergantung pada jaringan internet yang selalu aktif.
Inovasi Coretax Form sebagai Alternatif Pelaporan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan fitur Coretax Form sebagai alternatif bagi wajib pajak yang mengalami kendala jaringan internet. Sistem ini memungkinkan pengguna mengunduh formulir elektronik melalui sistem Coretax DJP, kemudian mengisinya secara offline sebelum akhirnya diunggah kembali ke sistem. Inovasi ini mulai tersedia sejak 25 Februari 2026 dan langsung menjadi perhatian banyak wajib pajak. Kehadiran Coretax Form menunjukkan upaya pemerintah memperluas akses layanan perpajakan hingga ke wilayah yang infrastrukturnya belum sepenuhnya merata. Dengan cara ini, pelaporan pajak tidak lagi sepenuhnya bergantung pada koneksi internet yang stabil. Wajib pajak dapat menyiapkan dokumen dan mengisi data terlebih dahulu sebelum melakukan proses pengiriman secara online.
“Baca Juga : ARKI dan PINTU Kenalkan Potensi Blockchain kepada Pengusaha Kost, Dari Properti ke Aset Digital“
Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Menggunakan Coretax Form
Meskipun Coretax Form dirancang untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala jaringan, tidak semua wajib pajak dapat menggunakan fitur ini. Sistem tersebut ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kondisi perpajakan yang relatif sederhana. Misalnya, penghasilan berasal dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas. Selain itu, status SPT yang dilaporkan harus nihil, sehingga tidak terdapat kewajiban pembayaran tambahan maupun pengembalian pajak. Wajib pajak juga tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan bersih. Jika memenuhi kriteria tersebut, pengguna dapat memanfaatkan Coretax Form untuk mempermudah proses pelaporan. Dengan pembatasan ini, DJP memastikan bahwa sistem tetap efisien sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam pengisian data pajak.
Tahap Awal Mengunduh Coretax Form dari Sistem DJP
Langkah pertama dalam menggunakan Coretax Form adalah mengunduh formulir melalui sistem Coretax DJP. Proses ini memerlukan koneksi internet karena wajib pajak harus masuk ke akun Coretax terlebih dahulu. Setelah berhasil login, pengguna dapat membuka menu Surat Pemberitahuan atau SPT dan memilih opsi Coretax Form. Di dalam sistem, wajib pajak dapat membuat konsep SPT dengan memilih jenis laporan dan tahun pajak yang akan dilaporkan. Setelah konsep berhasil dibuat, pengguna dapat meminta sistem menyiapkan formulir yang siap diunduh. File tersebut tersedia dalam format PDF dan dilindungi dengan kode passphrase. Dengan metode ini, DJP memastikan bahwa data pajak tetap aman sekaligus memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk mengisi formulir secara offline.
“Baca Juga :Bank Mandiri Siapkan Rp 4,58 Triliun Uang Tunai untuk Ramadhan dan Lebaran di Jabar“
Mengisi Formulir SPT Secara Offline dengan Coretax Form
Setelah formulir berhasil diunduh, wajib pajak dapat mengisi seluruh data pajak tanpa memerlukan koneksi internet. File PDF yang telah diunduh dapat dibuka menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi 20. Di dalam formulir tersebut terdapat bagian induk dan lampiran yang harus diisi sesuai kondisi perpajakan sebenarnya. Pengisian formulir dilakukan secara bertahap agar semua data tercatat dengan benar. Selain itu, informasi yang diisi pada formulir induk akan menentukan lampiran apa saja yang perlu dilengkapi. Setelah seluruh data selesai diisi, wajib pajak perlu mencentang pernyataan pada bagian akhir formulir serta mencantumkan tanggal pelaporan. Tahap ini memungkinkan pengguna menyelesaikan sebagian besar proses tanpa tekanan dari koneksi internet yang tidak stabil.
Proses Pengunggahan SPT ke Sistem Coretax DJP
Setelah formulir selesai diisi, wajib pajak perlu kembali terhubung dengan internet untuk mengunggah dokumen tersebut ke sistem Coretax DJP. Pada tahap ini, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email yang terdaftar. Kode tersebut harus dimasukkan sebagai bagian dari proses autentikasi sebelum pelaporan dikirimkan. Setelah proses pengunggahan berhasil, dokumen SPT akan tercatat dalam riwayat pelaporan pada kategori SPT Dilaporkan. Langkah ini memastikan bahwa laporan pajak sudah resmi diterima oleh sistem DJP. Dengan mekanisme ini, Coretax Form memberikan keseimbangan antara kemudahan offline dan keamanan digital dalam pelaporan pajak.
Catatan Penting Sebelum Menggunakan Coretax Form
Sebelum menggunakan Coretax Form, wajib pajak perlu memahami beberapa catatan penting agar proses pelaporan berjalan lancar. Salah satunya adalah kebutuhan aplikasi Adobe Acrobat Reader untuk membuka file formulir. Selain itu, fitur ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak dengan status SPT nihil. Jika status laporan menunjukkan kurang bayar atau lebih bayar, pelaporan harus dilakukan langsung melalui sistem online Coretax DJP. Wajib pajak juga perlu memastikan email yang terdaftar masih aktif karena sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat tersebut. Dengan memperhatikan hal-hal ini, penggunaan Coretax Form dapat membantu masyarakat melaporkan pajak secara lebih praktis, bahkan ketika jaringan internet tidak selalu tersedia.