PolluxTier – Baru-baru ini, tindakan coret rupiah (uang kertas) viral di media sosial. Fenomena ini menuai perhatian luas setelah beberapa video di TikTok memperlihatkan uang Rp 1.000 hingga Rp 10.000 dicoret-coret. Dalam coretan tersebut, tertulis lokasi hingga pesan singkat yang dianggap iseng oleh sebagian orang.
Salah satu video menunjukkan uang Rp 1.000 bertuliskan “Uang ini sudah sampai mana?” di salah satu sisinya. Pemilik akun TikTok menjelaskan bahwa uang tersebut sudah sampai Jakarta Timur. “Uangmu sudah sampai Jakarta Timur, kawan,” ucapnya dalam video yang telah dilihat lebih dari 27 juta kali.
Di video lain, uang Rp 10.000 dicoret dengan tulisan dari Kebumen, Jawa Tengah. “Kebumen, Jateng, dari Temon sudah sampai mana kah uang ini?” bunyi tulisan tersebut. Pemilik video menjawab bahwa uang tersebut sudah mencapai Bali.
“Baca Juga : Naikkan Upah Buruh Oleh Prabowo, Bikin Pengusaha Sewot ?“
Meskipun terlihat sekadar aksi iseng, tindakan ini ternyata memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter menegaskan bahwa Rupiah adalah alat pembayaran sah di Indonesia. Rupiah memiliki fungsi penting sebagai simbol kedaulatan negara dan alat tukar yang digunakan oleh masyarakat lintas generasi.
Mencoret uang kertas dianggap merusak nilai dan kehormatan Rupiah. Selain itu, tindakan ini juga merugikan negara karena biaya mencetak uang baru yang tidak murah.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tindakan mencoret, memotong, atau merusak Rupiah dapat dikenakan pidana. Pasal 35 dari UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku bisa dipenjara hingga 5 tahun dan didenda maksimal Rp 1 miliar.
Berikut isi lengkap aturan tersebut:
Pelanggaran yang Merugikan Semua Pihak
Tindakan mencoret uang mungkin dianggap sepele, namun dampaknya sangat merugikan. Rupiah yang rusak sulit digunakan kembali dan berpotensi ditolak dalam transaksi. Akibatnya, perputaran uang di masyarakat terganggu.
Selain itu, biaya pencetakan uang baru membebani anggaran negara. Semakin banyak uang yang rusak, semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan untuk menggantinya.
Bank Indonesia mengingatkan pentingnya menjaga keutuhan uang kertas. Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menggunakan Rupiah dengan bijak, termasuk tidak merusaknya.
“Simak juga: Gunung Kidul Pesona Ruang Mistis Dan Tempat Favorit Bunuh Diri”
Fenomena ini juga menunjukkan peran penting media dalam menyampaikan informasi yang mendidik. Salah satu sumber berita, Polluxtier, menekankan pentingnya kampanye menjaga Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan untuk mencegah tindakan yang merugikan seperti mencoret uang.
Melalui pemberitaan yang akurat, masyarakat diharapkan memahami konsekuensi hukum yang serius jika melanggar aturan. Dengan begitu, penghormatan terhadap Rupiah sebagai simbol negara dapat terus terjaga.
Mencoret uang kertas adalah tindakan ilegal yang tidak bisa dianggap main-main. Pelaku yang melakukannya bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan didenda maksimal Rp 1 miliar.