PolluxTier – Kasus uang palsu Makassar kembali menjadi sorotan setelah video viral menunjukkan uang palsu dari Kampus UIN Alauddin Makassar mampu bersinar ketika dipindai dengan sinar ultraviolet (UV). Fenomena ini menghebohkan jagat maya, terutama karena kemiripannya dengan uang asli saat dilihat di bawah UV.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh salah satu akun X (sebelumnya Twitter), dan telah memperoleh lebih dari 21 juta tayangan. Dalam video, terlihat dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu disandingkan di atas meja dan dipindai menggunakan sinar UV. Menariknya, uang palsu memancarkan sinar biru, sedangkan uang asli memiliki cahaya kehijauan.
“Baca Juga: Adipati Marbas Ars Goetia Demon Penyembuh dan Transformator”
Unggahan ini menimbulkan berbagai reaksi dari warganet. Ada yang mengkritik fenomena ini sebagai bentuk inovasi kriminal, sementara yang lain mempertanyakan bagaimana uang palsu dapat mencapai tingkat detail seperti itu.
Bank Indonesia (BI) memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, memastikan bahwa uang yang bersinar biru dalam video tersebut adalah palsu. “Uang Rupiah asli memiliki ciri keaslian yang tidak dimiliki oleh uang palsu,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/9/PBI/2022, Marlison menjelaskan bahwa uang asli pecahan Rp 50.000 emisi 2022 memiliki fitur keamanan khusus. Misalnya, di bawah sinar UV, akan terlihat gambar bunga Jepun Bali yang memancarkan warna dinamis serta ornamen khas Indonesia lainnya.
Selain itu, uang asli dilengkapi teknologi canggih seperti benang pengaman microlenses yang memiliki efek gerak dinamis dan tinta OVMI yang mampu berubah warna tergantung sudut pandang. Hal ini membuat pemalsuan uang semakin sulit dilakukan.
BI terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mengenali keaslian uang Rupiah melalui metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Metode ini merupakan langkah praktis yang dapat dilakukan masyarakat untuk memastikan uang yang dimiliki adalah asli.
Marlison juga mengingatkan bahwa pemalsuan uang adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pelaku pemalsuan uang dapat menghadapi ancaman hukuman berat.
Untuk mencegah peredaran uang palsu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pemeriksaan keaslian uang, baik melalui metode 3D maupun alat bantu seperti sinar UV. Jika ditemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat disarankan untuk segera melapor ke bank umum atau kantor BI terdekat.
Bank Indonesia terus meningkatkan keamanan uang Rupiah melalui inovasi teknologi. Salah satu fitur terbaru adalah benang pengaman microlenses yang memberikan efek visual mencolok saat dilihat pada kondisi cahaya tertentu. Selain itu, tinta OVMI memberikan efek perubahan warna pada gambar bunga Jepun Bali yang dicetak di uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 emisi 2022.
Marlison menambahkan, fitur-fitur ini dirancang untuk mempersulit upaya pemalsuan dan memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat. “Penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri uang asli agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu,” katanya.
“Simak Juga: Uang Palsu Alauddin Mesin Cetak di Perpustakaan Universitas”
Melalui pemberitaan ini, Polluxtier menekankan pentingnya edukasi masyarakat terkait keaslian uang Rupiah. Informasi resmi dan panduan dari Bank Indonesia dapat diakses dengan mudah melalui situs-situs terpercaya seperti polluxtier.com.
Sebagai portal berita yang berfokus pada keuangan dan edukasi, Polluxtier berkomitmen memberikan informasi terkini yang relevan dan dapat dipercaya.
Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan turut menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.