Polluxtier – Belakangan ini, sebuah unggahan di media sosial menyebarkan kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM. Postingan tersebut menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengawasi transfer lebih dari Rp 500 juta dalam setahun. Namun, informasi ini langsung dibantah oleh pihak PPATK.
Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus yang mengatur larangan atau pengawasan otomatis terhadap transfer di atas Rp 500 juta per tahun. Ia menyebut informasi yang beredar di media sosial tersebut sebagai keliru dan menyesatkan.
Menurut Natsir, PPATK hanya akan mulai melakukan pemantauan jika ada transaksi tunai dalam jumlah besar yang tidak lazim, seperti transfer lebih dari Rp 500 juta dalam satu hari dari rekening yang tidak memiliki riwayat transaksi serupa.
“Baca juga: Kebangkitan Chelsea Musim 2024/2025: Dari Awal Tanpa Harapan hingga Juara Dunia“
PPATK menjelaskan bahwa lembaga keuangan seperti bank diwajibkan melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Kedua laporan tersebut digunakan untuk mendeteksi aktivitas ilegal seperti penyelewengan bansos, judi online, dan pendanaan terorisme.
“Kami tidak memantau semua transaksi besar. Kami bergerak jika ada indikasi mencurigakan atau pola transaksi tidak wajar,” jelas Natsir.
Salah satu alasan di balik meningkatnya pengawasan adalah temuan PPATK terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos). Data menunjukkan bahwa lebih dari 500 ribu penerima bansos terindikasi bermain judi online, dengan nilai transaksi mendekati Rp 1 triliun.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa analisis dilakukan dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dari Kementerian Sosial. Hasilnya mengejutkan, karena banyak dari mereka tidak hanya bermain judi, tetapi juga terlibat dalam kasus korupsi dan pendanaan terorisme.
PPATK mencatat bahwa selama 2024, 571.410 NIK penerima bansos melakukan transaksi judi online sebanyak 7,5 juta kali dengan total setoran mencapai Rp 957 miliar. Bahkan, jumlah ini bisa lebih besar jika data dikembangkan lebih lanjut.
Natsir menegaskan bahwa temuan ini menjadi dasar penting dalam pengetatan pengawasan, bukan untuk membatasi pelaku usaha, tetapi melindungi dana publik agar digunakan sebagaimana mestinya.
Dengan adanya klarifikasi ini, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tidak perlu panik. Tidak ada larangan transfer dana dalam jumlah besar sepanjang aktivitas tersebut memiliki dasar transaksi yang jelas dan legal. Fokus utama PPATK adalah pencegahan penyalahgunaan dana, bukan membatasi kegiatan ekonomi produktif.