PolluxTier – Kabar baik datang bagi kamu yang merencanakan liburan akhir tahun. Harga tiket pesawat dilaporkan akan turun hingga 10%. Pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan untuk meringankan biaya perjalanan udara.
Penurunan ini akan memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk menikmati liburan tanpa menguras dompet. Yuk, simak kebijakan apa saja yang mendukung penurunan harga tiket ini!
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah penurunan Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara.
Selain itu, pemerintah juga memangkas besaran fuel surcharge, yaitu komponen tambahan yang terkait biaya avtur. Kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan harga tiket pesawat domestik secara nasional.
“Baca juga: Ekonomi RI di Balik Wacana Kenaikan Pajak Menjadi 12 Persen”
Menteri Perhubungan, Dudy Purwaghandi, menyatakan bahwa penurunan biaya PSC telah diterapkan di 19 bandara. Beberapa bandara besar seperti Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai Denpasar termasuk dalam daftar ini.
“Biaya di kebandarudaraan sudah disesuaikan. Ini mencakup berbagai layanan, termasuk di bandara besar seperti Soekarno-Hatta,” jelas Dudy.
Dengan adanya pengurangan biaya ini, penumpang akan merasakan dampaknya langsung pada harga tiket.
Regulasi Baru untuk Liburan Natal dan Tahun Baru
Kementerian Perhubungan baru saja menerbitkan regulasi penting terkait tarif kebandarudaraan. Keputusan ini menetapkan pengenaan tarif khusus sebesar 50% untuk beberapa layanan bandara.
Aturan ini berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pemesanan tiket dengan tarif diskon bisa dilakukan mulai 25 November 2024.
Namun, perlu diketahui, pengenaan tarif khusus ini hanya berlaku di bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan. Untuk bandara yang dikelola BUMN, kebijakan serupa belum diterapkan.
Selain penurunan biaya PSC, fuel surcharge juga mengalami pengurangan signifikan. Untuk pesawat jet, tarifnya turun menjadi 2% dari tarif batas atas. Sementara untuk pesawat propeler, besaran tarif dipangkas dari 25% menjadi 20%.
Fuel surcharge adalah komponen tarif tambahan yang sebelumnya diterapkan akibat lonjakan harga avtur. Komponen ini mulai diberlakukan sejak 2022, saat perang Rusia-Ukraina memicu kenaikan harga bahan bakar.
Dengan pemangkasan ini, harga tiket pesawat diharapkan semakin terjangkau bagi masyarakat.
“Simak juga: Boneka Mistis Asli Indonesia yang Punya Ruang Mistis Tersendiri”
Penurunan harga tiket pesawat ini membawa banyak manfaat, terutama untuk masyarakat yang hendak liburan. Berikut beberapa keuntungan yang bisa dirasakan:
Penurunan harga tiket pesawat hingga 10% ini menjadi angin segar menjelang masa liburan. Berbagai kebijakan, mulai dari pengurangan biaya PSC hingga pemangkasan fuel surcharge, mendukung terwujudnya harga yang lebih terjangkau.
Pastikan kamu memanfaatkan kesempatan ini untuk merencanakan perjalanan. Jangan lupa, pesan tiket pesawat lebih awal agar mendapat harga terbaik!