PolluxTier – Menggunakan produk skincare adalah salah satu cara untuk merawat kulit agar tetap sehat dan bercahaya. Bagi banyak orang, bisnis skincare pun menjadi peluang besar karena tingginya permintaan akan produk kecantikan. Namun, tak jarang ada produsen yang mengambil jalan pintas dengan menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri demi mendapatkan hasil yang instan.
Skincare atau perawatan kulit adalah serangkaian produk dan praktik yang ditujukan untuk merawat dan menjaga kesehatan kulit. Produk-produk ini meliputi pembersih wajah, toner, serum, krim pelembab, sunscreen, dan banyak lagi. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga kulit tetap sehat, bersih, dan terlindungi dari paparan sinar UV, polusi, dan penuaan dini. Namun, tak semua produk skincare di pasaran aman untuk digunakan, terutama yang tidak memenuhi standar keamanan dari lembaga resmi.
“Baca juga: Guru Dijadikan Tersangka, Bila Guru Pilih Cuek Siapa yang Salah?”
Bahan merkuri sering kali disalahgunakan dalam industri skincare karena bisa memberikan efek mencerahkan kulit secara cepat. Namun, merkuri adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan dampak serius pada kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Berikut beberapa efek berbahaya yang dapat timbul akibat merkuri dalam produk skincare:
Baru-baru ini, Polda Sulawesi Selatan bersama BBPOM Makassar mengungkap kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri di Makassar. Dua pengusaha lokal, yaitu Fenny Frans dan Mira Hayati, diduga sebagai produsen utama dari produk skincare yang mengandung merkuri. Akibat dari pelanggaran ini, keduanya terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Menurut Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan, peredaran produk skincare berbahaya ini melanggar Undang-Undang Kesehatan, sehingga ancaman hukuman bagi pelakunya sangat berat. Selain itu, pihak berwenang juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbukti ada pelanggaran yang terkait dengan pencucian uang.
“Simak juga: Tol Cipali Suka Minta Korban Jiwa Dianggap Markas Jin”
BBPOM Makassar melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk yang ditemukan, dan hasilnya menunjukkan beberapa di antaranya positif mengandung merkuri. Produk-produk tersebut antara lain:
Hariani, Kepala BBPOM Makassar, mengonfirmasi bahwa dua produk milik Fenny Frans dan Mira Hayati mengandung zat berbahaya, meskipun salah satunya telah memiliki izin edar. Namun, izin ini tidak berlaku jika produk terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Pengawasan dan Penarikan Produk dari Pasaran
BBPOM bersama Polda Sulsel terus berkoordinasi dalam proses pengawasan dan penarikan produk-produk yang mengandung merkuri dari pasaran. Hariani menjelaskan bahwa produsen bertanggung jawab untuk menarik produknya sendiri sesuai dengan prosedur standar yang ditetapkan oleh BPOM. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari bahaya merkuri.
Kasus peredaran skincare yang mengandung merkuri ini menjadi pengingat bahwa tidak semua produk kecantikan aman digunakan, terutama jika bahan-bahan yang digunakan tidak memenuhi standar kesehatan. Bagi para konsumen, sangat penting untuk berhati-hati dalam memilih produk skincare, selalu memeriksa izin edar, dan memastikan bahwa produk tersebut berasal dari produsen yang terpercaya.
Bisnis skincare memang menjanjikan keuntungan yang besar, namun bagi produsen, menjual produk yang tidak aman dapat berakhir pada konsekuensi hukum yang serius. Di Indonesia, peraturan kesehatan sudah jelas melarang penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam produk skincare. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan hukuman berat, termasuk penjara dan denda besar.