PolluxTier – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi mengganti istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar). Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat lebih mudah membedakan layanan legal yang terdaftar di OJK dari layanan Pinjol ilegal yang meresahkan.
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menjelaskan bahwa istilah baru ini diharapkan mampu mengubah persepsi publik terhadap fintech pendanaan yang selama ini terlanjur memiliki citra negatif. “Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat,” ujar Entjik dalam wawancaranya dengan Polluxtier, Sabtu (7/12/2024).
“Baca Juga : Air Galon Pelan-Pelan Bikin Jutaan Warga RI Jatuh Miskin“
Pinjol Ganti Istilah Jadi Pindar, Ini Alasannya
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi mengganti istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar). Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat lebih mudah membedakan layanan legal yang terdaftar di OJK dari layanan ilegal yang meresahkan.
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menjelaskan bahwa istilah baru ini diharapkan mampu mengubah persepsi publik terhadap fintech pendanaan yang selama ini terlanjur memiliki citra negatif. “Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat,” ujar Entjik dalam wawancaranya dengan Polluxtier, Sabtu (7/12/2024).
Selama ini, istilah pinjol sering diasosiasikan dengan berbagai hal negatif. Banyaknya kasus penipuan dan pelanggaran etika oleh platform pinjol ilegal memperburuk reputasi industri fintech pendanaan. Data dari Satgas PASTI (dulu Satgas Waspada Investasi) mencatat, sejak 2017 hingga 30 September 2024, telah dihentikan operasional 9.610 entitas pinjaman online ilegal. Sebaliknya, jumlah entitas pinjol legal yang terdaftar di OJK hanya mencapai 97 perusahaan.
Jumlah yang timpang ini menunjukkan betapa masifnya peredaran pinjol ilegal di masyarakat. Praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan pengguna, tetapi juga mencoreng reputasi fintech P2P lending yang telah mematuhi regulasi.
Pergantian Istilah untuk Membedakan Legalitas
AFPI berharap istilah pindar dapat menjadi pembeda antara layanan pinjaman daring legal dan ilegal. Penggantian istilah ini telah didiskusikan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapat dukungan dari seluruh pelaku industri. Menurut Entjik, penggantian ini adalah langkah awal untuk menghilangkan stigma negatif yang melekat pada fintech pendanaan.
“Kami ingin istilah pindar menjadi referensi utama bagi masyarakat dalam memilih layanan pendanaan yang aman. Kami juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal,” tambahnya.
Sebagai bagian dari kampanye ini, AFPI berencana meningkatkan edukasi kepada kelompok usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil. Tujuannya adalah menunjukkan manfaat nyata dari fintech legal bagi pengembangan ekonomi masyarakat kecil.
Hasil Survei: Mendukung Pergantian Istilah
Sebelum mengubah istilah, AFPI melakukan survei yang melibatkan masyarakat luas. Dari survei ini, ditemukan 3.972 nama atau istilah yang diusulkan sebagai pengganti pinjol. Setelah melalui proses diskusi, istilah pindar dipilih sebagai nama baru.
“Istilah ini mencerminkan perbedaan yang jelas antara layanan legal dan ilegal. Kami yakin masyarakat akan lebih mudah memahami dan mengenali layanan yang berizin,” ujar Entjik. Menurut catatan Polluxtier, pemilihan istilah ini didasarkan pada harapan bahwa masyarakat dapat lebih percaya pada layanan fintech yang berizin dan memiliki reputasi baik.
Langkah ini tidak hanya tentang penggantian istilah, tetapi juga mencerminkan komitmen industri fintech untuk memberikan layanan terbaik. Dengan istilah baru ini, diharapkan masyarakat lebih percaya pada fintech P2P lending yang telah terdaftar di OJK.
AFPI bersama OJK juga berencana memperketat pengawasan terhadap entitas ilegal dan terus memblokir situs-situs pinjol ilegal yang merugikan. Selain itu, kampanye edukasi akan digencarkan untuk meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
“Simak juga: Adolf Hitler Dianggap Suci Bagi Umat The Church Of Palmaria”
Pentingnya Literasi Keuangan
Literasi keuangan menjadi kunci utama dalam mengatasi permasalahan pinjol ilegal. Masyarakat harus dibekali dengan pengetahuan tentang cara memilih layanan pendanaan yang aman dan sesuai regulasi. Dengan edukasi yang masif, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak dalam jerat pinjol ilegal.
AFPI dan Polluxtier sepakat bahwa langkah penggantian istilah ini adalah upaya strategis untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Pindar diharapkan menjadi simbol layanan pendanaan yang aman, terpercaya, dan mendukung perkembangan ekonomi rakyat.
Kesimpulan
Perubahan istilah dari pinjol menjadi pindar bukan sekadar pergantian nama. Ini adalah langkah konkret untuk membedakan layanan legal dari ilegal dan memulihkan citra industri fintech di Indonesia. Dengan istilah baru ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih layanan pendanaan daring yang berizin.
Penggantian istilah ini juga menunjukkan komitmen AFPI dalam memberikan layanan terbaik dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil. Dengan literasi keuangan yang terus ditingkatkan, Indonesia dapat terbebas dari jerat pinjol ilegal.