PolluxTier – Mulai 12 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK. Perubahan ini menandai langkah besar dalam tata kelola aset digital di Indonesia. OJK telah menyatakan kesiapan penuh menghadapi transisi ini, dengan berbagai aturan yang tengah difinalisasi.
Strategi OJK: Soft-Landing yang Aman dan Lancar
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, menegaskan bahwa transisi ini akan dilakukan dengan pendekatan soft-landing. Artinya, OJK ingin memastikan proses perpindahan berlangsung tanpa gangguan signifikan. “Kami tidak ingin membebani industri dengan aturan baru yang berlebihan,” ujar Hasan.
“Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Merosot 5 Tahun Terakhir”
Pada tahap awal, OJK akan mengadopsi peraturan yang sudah diterapkan oleh Bappebti. Fokus utama adalah perdagangan aset kripto, dengan tujuan memastikan stabilitas industri.
Penguatan Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen
Meski adopsi peraturan dilakukan secara bertahap, OJK tetap berkomitmen memperkuat tata kelola kelembagaan. Hasan menegaskan pentingnya perlindungan konsumen, terutama terkait data pribadi dan mencegah tindak kejahatan finansial.
“Kami ingin memastikan tidak ada celah untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau penyalahgunaan lainnya,” jelasnya. Aturan baru juga akan menuntut pelaku industri untuk mematuhi regulasi perlindungan data yang lebih ketat.
OJK menjamin bahwa peraturan baru akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri. Izin yang telah diberikan oleh Bappebti akan tetap berlaku, tanpa harus melalui proses baru.
“Pelaku yang sudah berizin akan langsung kami akui. Platform hanya akan disesuaikan dengan regulasi OJK,” tegas Hasan. Begitu pula bagi pelaku yang sedang mengurus izin di Bappebti, prosesnya akan dilanjutkan sesuai tahap yang sudah dicapai.
“Simak juga: Kota Kuno di Dasar Laut Sempat Dikira Atlantis yang Hilang”
Sosialisasi untuk Meningkatkan Pemahaman Industri
Sebelum peraturan baru berlaku, OJK telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri. Langkah ini bertujuan agar semua pihak siap menghadapi perubahan dalam pengawasan aset keuangan digital.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap para pelaku industri memahami dan menyiapkan langkah yang diperlukan,” ujar Hasan.
Alih kendali pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK merupakan momen penting bagi perkembangan aset digital di Indonesia. Dengan pendekatan yang inklusif dan perlindungan konsumen yang diperkuat, OJK berupaya menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman dan terpercaya.