PolluxTier – Sepanjang tahun 2024, izin bank dicabut OJK untuk 16 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pencabutan ini dilakukan akibat rasio KPMM rendah dan status tidak sehat. Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen.
Pencabutan izin usaha bank oleh OJK sering kali disebabkan oleh kondisi keuangan yang memburuk. Faktor utama meliputi rasio kecukupan modal minimum (KPMM) yang rendah dan tingkat kesehatan bank (TKS) dengan predikat “Tidak Sehat.” Selain itu, kurangnya likuiditas dan kegagalan manajemen dalam menyelesaikan masalah internal turut memengaruhi keputusan ini.
Dalam setiap kasus, OJK memberikan kesempatan kepada direksi dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi bank. Namun, apabila upaya tersebut gagal, pencabutan izin menjadi langkah terakhir.
“Baca Juga : Daftar Barang Kena Pajak 12 Persen, Apa Saja? Yuk Disimak“
PT BPR Sumber Artha Waru Agung (Sidoarjo, Jawa Timur, 24 Juli 2024):
Bank ini dicabut izinnya karena gagal memenuhi rasio likuiditas dan standar kesehatan keuangan yang ditetapkan oleh OJK.
PT BPR Lubuk Raya Mandiri (Padang, Sumatera Barat, 9 Juli 2024):
Izin operasional bank ini dicabut setelah tidak berhasil memperbaiki kondisi finansial meskipun sudah diberikan kesempatan.
PT BPRS Saka Dana Mulia (Kudus, Jawa Tengah, 19 April 2024):
Meskipun sudah diberikan waktu untuk menyehatkan kondisi keuangan, bank ini tetap gagal memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
PT BPR Bank Jepara Artha (Jepara, Jawa Tengah, 30 April 2024):
Keputusan pencabutan izin dilakukan karena bank ini tidak dapat memenuhi ketentuan likuiditas dan rasio kesehatan yang diperlukan.
PT BPR Dananta (Kudus, Jawa Tengah, 28 Maret 2024):
OJK menghentikan izin operasional bank ini setelah pengurus dan pemegang saham gagal mengambil langkah penyehatan yang efektif.
PT BPR Bali Artha Anugrah (Denpasar, Bali, 4 April 2024):
Setelah gagal memenuhi rasio modal minimum dan standar kesehatan keuangan, izin bank ini dihentikan oleh OJK.
PT BPR Aceh Utara (Aceh Utara, Aceh, 4 Maret 2024):
Bank ini resmi ditutup karena tidak mampu memenuhi persyaratan rasio kesehatan keuangan dan modal yang dibutuhkan.
Perumda BPR Bank Purworejo (Purworejo, Jawa Tengah, 20 Februari 2024):
Bank ini dicabut izinnya setelah gagal mencapai standar rasio likuiditas yang ditetapkan oleh OJK.
PT BPR EDCCASH (Tangerang, Banten, 27 Februari 2024):
OJK mencabut izin bank ini setelah kondisi keuangan bank tidak memenuhi syarat yang diperlukan untuk beroperasi secara sehat.
PT BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo, Jawa Timur, 16 Februari 2024):
Bank ini ditutup karena tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan yang terus memburuk meskipun sudah diberi kesempatan.
PT BPR Madani Karya Mulia (Surakarta, Jawa Tengah, 5 Februari 2024):
OJK memutuskan untuk menghentikan operasional bank ini karena tidak ada perubahan signifikan dalam rasio likuiditas yang memadai.
PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Mojokerto, Jawa Timur, 26 Januari 2024):
Izin bank ini dicabut setelah bank tidak dapat memperbaiki kondisi keuangan dan rasio kesehatan yang buruk.
Koperasi BPR Wijaya Kusuma (Madiun, Jawa Timur, 4 Januari 2024):
Bank ini resmi dihentikan operasionalnya oleh OJK karena gagal memenuhi kriteria kesehatan finansial yang dibutuhkan.
PT BPR Duta Niaga (Pontianak, Kalimantan Barat, 5 Desember 2024):
Izin operasional bank ini dicabut karena tidak memenuhi rasio KPMM yang disyaratkan, yaitu di bawah 12%.
PT BPR Nature Primadana Capital (Bogor, Jawa Barat, 13 September 2024):
Bank ini dicabut izinnya setelah gagal memperbaiki rasio KPMM yang sangat rendah dan memiliki likuiditas yang buruk.
PT BPR Sembilan Mutiara (Pasaman Barat, Sumatera Barat, 21 Maret 2024):
Pencabutan izin dilakukan setelah bank ini dinyatakan tidak sehat dan gagal memenuhi ketentuan rasio KPMM yang ditetapkan oleh OJK.
Pencabutan izin bank memberikan dampak signifikan, baik bagi nasabah maupun industri keuangan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pengembalian dana nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, bagi para pemegang saham dan pengurus, keputusan ini menjadi peringatan untuk lebih bertanggung jawab.
“Simak juga: Sejarah Conjuring, Sosok Asli Perempuan Tua Bernama Bathsheba”
Polluxtier mencatat bahwa pencabutan izin juga menjadi indikator penting tentang perlunya reformasi di sektor perbankan. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Dengan total 16 bank tutup pada 2024, OJK menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Upaya menjaga stabilitas keuangan dan melindungi nasabah menjadi prioritas utama. Untuk informasi terkini tentang perkembangan perbankan, ikuti berita melalui polluxtier.com , sumber terpercaya Anda.