
PolluxTier – Suasana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung mendadak berubah tegang pada Kamis siang ketika penyidik Pidsus Kejati Sumut memasuki kantor PT Indonesia Asahan Aluminium. Sejak pukul 10.30 WIB, tim bergerak menyisir ruangan demi ruangan untuk menyelidiki dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT PASU Tbk pada 2019. Aktivitas karyawan ikut terhenti sejenak, seakan menyadari bahwa langkah hukum ini menjadi titik penting dalam upaya mengurai dugaan penyimpangan di salah satu BUMN strategis Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk membuka tabir penjualan aluminium yang dinilai janggal, serta mencari bukti awal yang dapat memperjelas arah penyidikan.
Tim penyidik memusatkan perhatian pada berbagai ruang strategis yang diyakini menyimpan informasi penting. Di antara ruangan yang digeledah, terdapat kantor Direktur Keuangan, Direktur Produksi, Direktur Human Capital, serta divisi pengadaan dan pengembangan bisnis. Setiap ruangan menjadi lokasi pencarian intensif yang dilakukan dengan terukur. Transisi antarruang berjalan cepat karena penyidik telah memegang izin resmi dari Pengadilan Negeri Medan. Proses ini menunjukkan bahwa setiap langkah telah direncanakan matang. Ada keyakinan kuat bahwa bukti-bukti kunci berada di area ini, mengingat transaksi penjualan aluminium melibatkan berbagai level manajerial dan proses administrasi yang panjang.
Di tengah proses yang berlangsung selama hampir enam jam, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen yang diyakini memiliki nilai probatif tinggi. Dokumen tersebut mencakup surat pengiriman aluminium, laporan keuangan internal, hingga arsip lain yang menggambarkan proses penjualan kepada PT PASU Tbk. Temuan ini memberi harapan baru bagi penyidik untuk menelusuri jejak dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran. Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh dokumen yang disita memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan korupsi dan akan dianalisis mendalam. Setiap lembar dokumen kini menjadi petunjuk penting untuk membangun konstruksi hukum yang lebih lengkap.
Penggeledahan ini bukanlah langkah spontan. Kejati Sumut telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Medan melalui penetapan nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025. Setelah itu, Kepala Kejati Sumut mengeluarkan surat perintah penggeledahan yang menjadi dasar tim bergerak ke lapangan. Rangkaian administrasi ini menunjukkan prosedur hukum terpenuhi dengan baik. Dengan dasar hukum yang kuat, penyidik memperoleh keleluasaan untuk memeriksa dokumen sensitif yang sebelumnya sulit diakses. Proses ini menandai fase baru dalam investigasi, di mana bukti fisik mulai menyambung dengan keterangan saksi yang sudah dikumpulkan sebelumnya.
“Simak Juga : Persahabatan Prabowo dan Raja Abdullah II yang Terjalin Sejak Usia Muda”
Setelah dokumen berhasil dikumpulkan, penyidik berharap temuan tersebut mampu menyempurnakan alat bukti yang diperlukan untuk membongkar dugaan korupsi. Proses analisis selanjutnya akan melibatkan tim auditor, ahli keuangan negara, serta penyidik yang telah menguasai rangkaian transaksi penjualan aluminium. Tujuannya jelas: memperjelas aliran dana, memastikan nilai penjualan yang sebenarnya, serta mengidentifikasi pihak yang paling bertanggung jawab. Dengan bukti yang semakin terang, penyidikan diharapkan menemukan titik temu antara administrasi perusahaan dan fakta hukum di lapangan. Momentum ini menjadi harapan besar untuk mengungkap skandal yang telah lama menjadi tanda tanya.
Penggeledahan kantor Inalum tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik dan pelaku industri. Sebagai BUMN strategis, Inalum merupakan penggerak penting sektor logam dasar nasional. Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas tata kelola perusahaan negara dalam mengelola komoditas berharga seperti aluminium. Namun, di sisi lain, langkah Kejati Sumut menunjukkan komitmen negara untuk menjaga transparansi dan memberantas korupsi dalam industri vital. Bagi masyarakat, proses ini menjadi pengingat bahwa pengawasan publik tidak pernah berhenti. Harapan muncul bahwa upaya penegakan hukum ini dapat memperbaiki tata kelola perusahaan milik negara dan mengembalikan kepercayaan publik.