PolluxTier – Pemerintah kembali mengirim sinyal tegas kepada para importir agar tidak membiarkan Barang Impor terlalu lama mengendap di pelabuhan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebiasaan menunda pengurusan barang tidak hanya menghambat arus logistik nasional, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih luas. Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025, negara kini memiliki dasar hukum kuat untuk mengambil alih barang impor yang tidak segera diselesaikan kewajiban pabeannya. Di balik regulasi ini, tersimpan pesan sederhana namun penting: pelabuhan bukan gudang jangka panjang. Penumpukan barang selama berbulan-bulan selama ini kerap terjadi karena masalah administrasi, spekulasi harga, atau kelalaian pemilik barang. Kini, pemerintah ingin memastikan pelabuhan kembali berfungsi optimal sebagai simpul distribusi, bukan tempat penimbunan yang membebani sistem logistik nasional.
Aturan 30 Hari di Tempat Penimbunan Sementara
Salah satu poin krusial dalam PMK 92/2025 adalah batas waktu 30 hari bagi barang impor yang berada di Tempat Penimbunan Sementara atau TPS. Jika dalam jangka waktu tersebut barang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum memperoleh persetujuan pengeluaran, atau tersandung ketentuan larangan dan pembatasan, maka statusnya bisa berubah menjadi Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai atau BTD. Ketentuan ini menjadi alarm keras bagi importir yang selama ini terbiasa menunda proses administrasi. Pemerintah menilai, disiplin waktu adalah kunci kelancaran arus barang. Dengan batas 30 hari, Bea dan Cukai memiliki dasar untuk bertindak cepat agar barang tidak terus menumpuk. Aturan ini juga diharapkan mendorong importir lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab sejak awal kedatangan barang di pelabuhan.
“Baca Juga : Harga Emas Antam Stabil Awal 2026, Peluang Aman di Tengah Ketidakpastian”
Pemindahan ke TPP dan Konsekuensi Biaya
Ketika sebuah barang resmi ditetapkan sebagai BTD, proses tidak berhenti di situ. Barang tersebut akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean atau TPP dan langsung dikenakan sewa gudang. Di tahap ini, beban biaya mulai meningkat bagi pemilik barang. Bea dan Cukai kemudian memberikan waktu tambahan hingga 60 hari agar kewajiban pabean dapat diselesaikan. Masa ini sejatinya menjadi kesempatan terakhir bagi importir untuk menyelamatkan barangnya. Namun, bagi sebagian pelaku usaha, tambahan biaya sewa gudang justru menjadi tekanan finansial tersendiri. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa menunda pengurusan bukan pilihan tanpa risiko. Setiap hari keterlambatan berarti biaya bertambah, dan peluang kehilangan barang semakin besar. Skema ini dirancang agar pelaku usaha lebih disiplin sekaligus mendorong efisiensi rantai pasok nasional.
Opsi Akhir: Lelang, Pemusnahan, atau Jadi Milik Negara
Apabila hingga batas waktu kewajiban pabean tetap tidak dipenuhi, Bea dan Cukai berhak menentukan langkah akhir. Berdasarkan PMK 92/2025, terdapat tiga opsi tindak lanjut: pemusnahan, pelelangan, atau penetapan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan tidak termasuk kategori larangan, pelelangan menjadi pilihan utama. Proses lelang ini bukan sekadar sanksi, tetapi juga cara negara memulihkan potensi nilai ekonomi dari barang yang terbengkalai. Sementara itu, barang yang melanggar ketentuan atau membahayakan dapat dimusnahkan. Kebijakan ini menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan aset bernilai atau berisiko tinggi menggantung tanpa kejelasan. Semua langkah diambil demi kepastian hukum dan efisiensi pengelolaan barang impor.
“Simak Juga : Rupiah Menguat di Hari Terakhir 2025, Jadi yang Terbaik di Asia”
Barang Larangan dan Status Khusus BMMN
Regulasi ini juga memberi perhatian khusus pada barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor. Dalam Pasal 8 ayat (2) ditegaskan bahwa barang tersebut dapat langsung dinyatakan sebagai Barang Menjadi Milik Negara. Artinya, tidak semua barang memiliki peluang untuk dilelang. Ketentuan ini penting untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan kepentingan publik. Pemerintah ingin memastikan bahwa barang-barang berbahaya, ilegal, atau melanggar aturan tidak kembali beredar di masyarakat. Bagi aparat Bea dan Cukai, aturan ini memperjelas ruang gerak dalam menangani barang bermasalah. Bagi importir, ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan sejak awal jauh lebih murah dibandingkan risiko kehilangan barang secara permanen akibat pelanggaran aturan.
Kiriman Internasional Tak Luput dari Aturan
Menariknya, PMK 92/2025 tidak hanya menyasar impor skala besar, tetapi juga barang kiriman internasional. Paket yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali ke luar daerah pabean tetap memiliki batas waktu penyelesaian. Jika dalam 30 hari tidak ada kejelasan, barang kiriman tersebut bisa ditetapkan sebagai BTD dan berujung dilelang oleh negara. Aturan ini relevan di tengah maraknya perdagangan lintas negara melalui e-commerce. Banyak paket kecil yang terlantar karena masalah alamat, penolakan penerima, atau kelalaian administrasi. Kini, negara memastikan tidak ada celah pembiaran. Setiap barang yang masuk ke wilayah pabean Indonesia harus memiliki tanggung jawab hukum yang jelas. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem logistik menjadi lebih tertib, efisien, dan berkeadilan bagi semua pihak.