PolluxTier – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online skala nasional dan internasional. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga orang yang berperan sebagai admin sekaligus pengelola situs Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77.
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus serupa di Yogyakarta. “Pengungkapan ini diawali penelusuran deposit dan withdraw dari tiga website tersebut. Pengembangan dilakukan dari kasus lima tersangka yang lebih dulu ditangkap Polda Jogja pada 10 Juli 2025,” ungkap Himawan dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
“Baca Juga : Rupiah Dibuka Lesu di Rp16.269 Pagi Ini”
Ketiga tersangka, yakni MR, BI, dan AFA, diringkus polisi di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara pada 19 Agustus lalu. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti senilai hampir Rp 887 juta.
MR diketahui berperan sebagai leader admin dan mengendalikan situs Rajaspin88. Dari MR, polisi menyita uang tunai Rp 887.850.000, termasuk pecahan rupiah, dolar Amerika senilai USD 30 ribu, dan peso Filipina sebesar 350 ribu. Selain itu, disita pula laptop, lima ponsel, modem Wi-Fi, kartu ATM, dan buku rekening bank.
BI bertugas sebagai admin situs Slotbola88. Dari BI, diamankan satu laptop, dua ponsel, dan modem Wi-Fi. Sementara itu, AFA mengelola situs Inibet77 dengan barang bukti satu laptop dan dua modem Wi-Fi.
Himawan menjelaskan modus para tersangka. Mereka menyediakan layanan transaksi deposit dan withdraw bagi para pemain dengan memanfaatkan rekening bank serta mobile banking. Dengan cara ini, transaksi judi online bisa berlangsung lancar dan tersamar seolah-olah sebagai transaksi biasa.
“Simak Juga : China Terkejut atas Serangan Israel ke RS Gaza yang Tewaskan Jurnalis”
Selain ketiga pelaku, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial AL sebagai DPO. AL disebut sebagai otak jaringan ini, yang memerintahkan MR untuk merekrut BI dan AFA serta memberikan pelatihan sebagai admin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, KUHP Pasal 303, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut karena selain merugikan secara finansial, juga bisa menjerat pelaku ke ranah hukum dengan hukuman berat.